PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
