Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Sekretariat Jenderal; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
