PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
