Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; d. rehabilitasi ruang belajar rusak sedang. dan e. pembangunan ruang belajar lain dan perabotnya. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan meliputi:
a. alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); b. alat laboratorium Bahasa; c. peralatan Matematika; d. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); e. peralatan Kesenian; f. peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; g. buku perpustakan; dan h. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif.
