PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling; c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
