PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Pasal 4
Peserta program induksi adalah: a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
