PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
