PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas dan kewajibannya.
(2) Direktur mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi Politeknik serta hubungannya dengan lingkungan; b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
