PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu MENETAPKAN pejabat sementara Direktur Politeknik sampai ditetapkannya Direktur Politeknik yang definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan pejabat sementara Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
