PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 54
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Politeknik Batam dialihkan statusnya paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlangsung, segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
