PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 48
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
