PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 47
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Politeknik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
