PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 31
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Politeknik.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
