PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 25
BAB 7 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, PERENCANAAN, DAN KERJA SAMA
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi, penyusunan data, pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa serta alumni.
(2) Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran serta administrasi kegiatan kerja sama.
