PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 23
BAB 7 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, PERENCANAAN, DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik; b. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan e. pelaksanaan administrasi kerja sama.
