PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pemerintah provinsi melaporkan hasil UN kepada Menteri dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri dan Menteri Agama menerima laporan hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengumuman kelulusan.
