PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 22
BAB 4 — KELULUSAN PESERTA DIDIK
(1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M. (3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.
