PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 11
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. (2) Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
