PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 10
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. (2) Bentuk nilai dan kategori capaian TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
