PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 14
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat. (2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
