PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 13
BAB 2 — PENERIMA DANA
Penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
