PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 22
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit Kearsipan; b. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit pengolah; c. jabatan fungsional Arsiparis; dan d. jabatan pelaksana.
