PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 20
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Dalam rangka Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperlukan sumber daya Kearsipan Kementerian. (2) Sumber daya Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi Kearsipan: b. sumber daya manusia Kearsipan; c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan d. pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan.
