Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian bertujuan untuk: a. mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; b. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian; c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; d. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan g. meningkatkan kualitas layanan Kearsipan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
