PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 18
BAB 4 — PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) mencakup kegiatan: a. identifikasi; b. pemberkasan; c. pelaporan; dan d. penyerahan Arsip Terjaga. (2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengolah bekerja sama dengan unit Kearsipan. (3) Teknis pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
