PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 16
BAB 4 — PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
(1) Pelindungan dan penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap; a. Arsip Vital; dan b. Arsip Terjaga. (2) Pelindungan dan penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Program Arsip Vital.
(3) Pelindungan dan penyelamatan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pengelolaan Arsip Terjaga.
