PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyediaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis. (2) Penyediaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab: a. pimpinan yang mempunyai fungsi unit pengolah; dan b. pimpinan yang mempunyai fungsi unit Kearsipan.
