PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh: a. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau b. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
