PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 9
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah: a. lingkungan di dalam Sekolah; b. lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan c. ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.
