PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d mencakup: a. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
