PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mencakup: a. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana; b. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas; c. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih; d. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan e. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
