PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mencakup: a. pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing; b. penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan c. penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
