PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang melibatkan Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid. (2) Dalam hal kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dinyatakan tidak terbukti, yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.
