PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Dalam hal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja.
