PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 36
BAB 5 — PENGADUAN
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. pengaduan dapat diajukan kepada:
- Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
- Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah; b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. proses penanganan pengaduan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi ditetapkan oleh pimpinan Organisasi Profesi; d. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah; e. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
- tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
- menangani pengaduan namun tidak selesai sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian; f. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
