PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 35
BAB 5 — PENGADUAN
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pengaduan dari: a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan; dan b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Pemerintah Daerah.
