PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 22
BAB 3 — SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan. b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
- birokrat;
- akademisi; dan
- praktisi. (2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal.
