PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 21
BAB 3 — SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan: a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan. b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya. c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa
tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir. d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
- dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; dan
- akademisi; e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum. (2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. (3) Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
