PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 6
BAB 4 — BENTUK PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk mencegah kesalahan penggunaan Bahasa INDONESIA melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA lembaga dan/atau perseorangan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan trigatra bangun bahasa yang terdiri atas: a. utamakan Bahasa INDONESIA; b. lestarikan Bahasa Daerah; dan c. kuasai Bahasa Asing.
