PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK PENGAWASAN
Bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi.
