Pasal 12
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat paling rendah “baik” atau sebutan lain yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. (2) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat “butuh perbaikan” atau sebutan lainnya yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (3) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat “kurang” atau sebutan lainnya yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (4) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat “sangat kurang” atau sebutan lainnya yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja.
