PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 11
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang diperoleh Pegawai. (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode triwulan. (3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode triwulan berikutnya.
