PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. (2) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
