PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran pada: a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan b. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
