PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
