PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
