Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (4) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Fakultas Peternakan dan Perikanan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum. (5) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (7) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(8) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
