Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Pertanian dan Kehutanan; b. Fakultas Ilmu Kesehatan; c. Fakultas Ekonomi; d. Fakultas Teknik; e. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; f. Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum; g. Fakultas Peternakan dan Perikanan; dan h. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
