PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang...
Pasal 6
(1)
Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga
ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
(2)
Ruang lingkup materi:
a.
PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b.
jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran
II; dan
c.
jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam
Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
