PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang...
Pasal 5
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
